Langkah penjualan kartu Telkomsel di tempat umum

Penjualan kartu Telkomsel di tempat umum (seperti di pasar, pinggir jalan, event, atau pusat perbelanjaan) harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Telkomsel sendiri. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu kamu lakukan jika ingin menjual kartu Telkomsel secara legal dan efektif:


1. Daftar sebagai Mitra Resmi Telkomsel (Jika Belum)

Agar kamu bisa menjual kartu SIM secara resmi:

  • Hubungi Distributor Resmi Telkomsel di daerahmu.
  • Atau daftarkan diri sebagai mitra Telkomsel melalui gerai Grapari.
  • Biasanya kamu akan diminta untuk:
    • Fotokopi KTP
    • NPWP (jika diperlukan)
    • Surat pernyataan kerja sama
    • Melalui proses verifikasi

2. Patuhi Aturan Registrasi Kartu Prabayar

Sesuai aturan Kominfo (Permen No. 12 Tahun 2016):

  • Setiap pembeli kartu wajib registrasi dengan NIK dan No. KK asli.
  • Dilarang menjual kartu yang sudah diregistrasi terlebih dahulu (kartu “sudah hidup”).
  • Gunakan sistem registrasi resmi: melalui USSD, SMS ke 4444, atau sistem dealer Telkomsel.

3. Siapkan Perlengkapan & Lokasi Penjualan

  • Tenda atau booth kecil
  • Banner Telkomsel dan harga paket (izin promosi jika di tempat umum milik pemerintah atau swasta)
  • Meja + kursi
  • Alat bantu registrasi (ponsel Android/iOS, laptop, koneksi internet)
  • Perlengkapan keamanan data (tidak menyimpan NIK pelanggan sembarangan)

4. Izin Lokasi Penjualan (jika perlu)

Jika kamu jualan di tempat umum (trotoar, pasar, acara komunitas, dll):

  • Minta izin dari pengelola lokasi atau pemda setempat.
  • Beberapa tempat seperti mall atau stasiun butuh izin dari pengelola resmi.

5. Edukasi Pelanggan

Sampaikan informasi yang benar dan jelas:

  • Kartu belum diregistrasi (penting!).
  • Cara aktivasi dan pilih paket Telkomsel.
  • Tunjukkan harga dan promo dengan transparan.

6. Catat & Laporkan Penjualan

Biasanya mitra Telkomsel wajib:

  • Melaporkan penjualan harian/bulanan ke distributor.
  • Menyimpan data penjualan (tanpa menyimpan data pribadi pengguna).

🚫 Hal yang Dilarang

  • Menjual kartu SIM yang sudah diregistrasi (ini ilegal).
  • Memalsukan NIK/KK saat registrasi.
  • Menggunakan KTP palsu atau KK acak.
  • Berjualan tanpa izin di area milik umum.

Jika kamu ingin, aku bisa bantu cari kontak distributor Telkomsel di daerahmu. Tinggal sebutkan lokasi kamu. Agen Pulsa