Penjualan kartu Telkomsel di tempat umum (seperti di pasar, pinggir jalan, event, atau pusat perbelanjaan) harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Telkomsel sendiri. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu kamu lakukan jika ingin menjual kartu Telkomsel secara legal dan efektif:
✅ 1. Daftar sebagai Mitra Resmi Telkomsel (Jika Belum)
Agar kamu bisa menjual kartu SIM secara resmi:
- Hubungi Distributor Resmi Telkomsel di daerahmu.
- Atau daftarkan diri sebagai mitra Telkomsel melalui gerai Grapari.
- Biasanya kamu akan diminta untuk:
- Fotokopi KTP
- NPWP (jika diperlukan)
- Surat pernyataan kerja sama
- Melalui proses verifikasi
✅ 2. Patuhi Aturan Registrasi Kartu Prabayar
Sesuai aturan Kominfo (Permen No. 12 Tahun 2016):
- Setiap pembeli kartu wajib registrasi dengan NIK dan No. KK asli.
- Dilarang menjual kartu yang sudah diregistrasi terlebih dahulu (kartu “sudah hidup”).
- Gunakan sistem registrasi resmi: melalui USSD, SMS ke 4444, atau sistem dealer Telkomsel.
✅ 3. Siapkan Perlengkapan & Lokasi Penjualan
- Tenda atau booth kecil
- Banner Telkomsel dan harga paket (izin promosi jika di tempat umum milik pemerintah atau swasta)
- Meja + kursi
- Alat bantu registrasi (ponsel Android/iOS, laptop, koneksi internet)
- Perlengkapan keamanan data (tidak menyimpan NIK pelanggan sembarangan)
✅ 4. Izin Lokasi Penjualan (jika perlu)
Jika kamu jualan di tempat umum (trotoar, pasar, acara komunitas, dll):
- Minta izin dari pengelola lokasi atau pemda setempat.
- Beberapa tempat seperti mall atau stasiun butuh izin dari pengelola resmi.
✅ 5. Edukasi Pelanggan
Sampaikan informasi yang benar dan jelas:
- Kartu belum diregistrasi (penting!).
- Cara aktivasi dan pilih paket Telkomsel.
- Tunjukkan harga dan promo dengan transparan.
✅ 6. Catat & Laporkan Penjualan
Biasanya mitra Telkomsel wajib:
- Melaporkan penjualan harian/bulanan ke distributor.
- Menyimpan data penjualan (tanpa menyimpan data pribadi pengguna).
🚫 Hal yang Dilarang
- Menjual kartu SIM yang sudah diregistrasi (ini ilegal).
- Memalsukan NIK/KK saat registrasi.
- Menggunakan KTP palsu atau KK acak.
- Berjualan tanpa izin di area milik umum.
Jika kamu ingin, aku bisa bantu cari kontak distributor Telkomsel di daerahmu. Tinggal sebutkan lokasi kamu. Agen Pulsa